Landasan Hukum
Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja meliputi tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja, hingga kewajiban pimpinan pekerja diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu juga diatur dalam UU RI No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Apa Itu Safety Sign?
Safety sign atau tanda keselamatan memberikan informasi dan instruksi tentang keselamatan, kesehatan, atau keduanya di tempat kerja berupa papan tanda, warna, tanda bahaya, sinyal akustik, komunikasi verbal atau sandi tangan.
Jadi safety sign tidak hanya berupa gambar saja tapi dapat berupa akustik, verbal, dan sandi tangan. Ini diperlukan dalam tempat kerja dan lingkungan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan orang-orang di suatu tempat.
Pentingkah Safety Sign di Tempat Kerja?
Jika perusahaan tersebut memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, maka wajib hukumnya memiliki safety sign di tempat kerja. Tingkat potensi bahaya tinggi merujuk pada perusahaan yang mempunyai potensi bahaya yang berisiko menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan jiwa manusia, mengganggu proses produksi, serta terjadi pencemaran lingkungan kerja.
Berdasarkan undang-undang tersebut, jika sebuah perusahaan mempekerjakan buruh dengan jumlah paling sedikit 100 orang, maka wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam perusahaan tersebut.
Namun, jika ditinjau dari segi lingkungan kerja perusahaan ternyata memiliki potensi bahaya tinggi yang minim, maka hukumnya tidak wajib menerapkan SMK3. Perusahaan yang minim potensi bahaya tinggi tetap wajib mematuhi standar kerja yang sesuai dengan ketentuan K3 yang meliputi penggunaan listrik, elevator, alat pemadam kebakaran, dan sebagainya.
Baca juga http://localhost/prima/ultrasonic-thickness-gauge-apa-itu/
Prima Inti Teknolindo adalah Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) atau Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) yang bergerak dibidang pemeriksaan dan pengujian Teknik dalam skala luas, cakupan bidang usaha perusahaan kami meliputi inspeksi teknik, pengujian dan sertifikasi peralatan kerja. selain itu, perushaan kami berupaya membantu meningkatkan kerja sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perusahaan yang independent.