Phone Number

+6285333532018

Blog Details

RIKSA UJI, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Landasan Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Bab III pasal 4 Nomor 1

Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Pengertian Uji Riksa

Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dalam operasi industri, pasti harus melibatkan seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja, kontraktor, lingkungan kerja, tempat kerja dan termasuk peralatan yang digunakan. Salah satu cara untuk memastikan bahwa peralatan kerja yang digunakan selama perusahaan beroperasi adalah dengan melakukan uji riksa terhadap setiap peralatan tersebut.

Uji riksa adalah suatu metode untuk menjaga keselamatan karyawan dalam melakukan operasi dan pengendalian unit. Pelaksanaan uji riksa ini dilakukan secara berkala pada semua peralatan yang ada. Kegiatan uji riksa pada alat kerja dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk masing-masing alat.

Kegiatan uji riksa merupakan salah satu hal yang tidak asing dan melekat pada bidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Terlebih banyak perusahaan atau tempat kerja yang menggunakan berbagai peralatan yang harus dilakukan pemeriksanaan yang salah satunya dengan melakukan uji riksa ini.

Manfaat Uji Riksa Peralatan Bagi Perusahaan Dan Pekerja

  • Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
  • Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
  • Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
  • Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
  • Menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.

Tujuan Dari Uji Riksa Peralatan

  • Memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menguji kelayakan fungsi dan operasi peralatan.
  • Memeriksa dan menguji kekuatan knstruksi (Integritas Structure).
  • Membuktikan kestabilan dalam operasi.
  • Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala).
  • Jenis riksa dan uji berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Pemeriksaan dan pengujian dalam pembuatan..

Pemeriksaan dan pengujian berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source: synergysolusi.com

Ruang Lingkup Pelaksanaan Uji Riksa

  • Pemeriksaan dan pengujian dalam proses pembuatan peralatan
  • Pemeriksaan & Pengujian pertama dalam penggunaan serta implementasi peralatan/instalasi bary atau setengah pemasangan
  • pemeriksaan NDT
  • Pengujian Beban
  • Laporan Pemeriksaan & Pengujian
  • Kesimpulan dan Rekomendasi tindakan perbaikan
  • Penerbitam Surat Keterangan DISNAKER setempat.

PT. Prima Inti Teknolindo adalah Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) atau Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) yang bergerak dibidang pemeriksaan dan pengujian Teknik dalam skala luas, cakupan bidang usaha perusahaan kami meliputi inspeksi teknik, pengujian dan sertifikasi peralatan kerja. selain itu, perushaan kami berupaya membantu meningkatkan kerja sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perusahaan yang independent.

 

Related Tags
Social Share

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment

Chat dengan Kami di Whatsapp
1