Landasan Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Bab III pasal 4 Nomor 1
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Pengertian Uji Riksa
Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dalam operasi industri, pasti harus melibatkan seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja, kontraktor, lingkungan kerja, tempat kerja dan termasuk peralatan yang digunakan. Salah satu cara untuk memastikan bahwa peralatan kerja yang digunakan selama perusahaan beroperasi adalah dengan melakukan uji riksa terhadap setiap peralatan tersebut.
Uji riksa adalah suatu metode untuk menjaga keselamatan karyawan dalam melakukan operasi dan pengendalian unit. Pelaksanaan uji riksa ini dilakukan secara berkala pada semua peralatan yang ada. Kegiatan uji riksa pada alat kerja dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk masing-masing alat.
Kegiatan uji riksa merupakan salah satu hal yang tidak asing dan melekat pada bidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Terlebih banyak perusahaan atau tempat kerja yang menggunakan berbagai peralatan yang harus dilakukan pemeriksanaan yang salah satunya dengan melakukan uji riksa ini.
Manfaat Uji Riksa Peralatan Bagi Perusahaan Dan Pekerja
Tujuan Dari Uji Riksa Peralatan
Pemeriksaan dan pengujian berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Source: synergysolusi.com
Ruang Lingkup Pelaksanaan Uji Riksa
PT. Prima Inti Teknolindo adalah Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) atau Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) yang bergerak dibidang pemeriksaan dan pengujian Teknik dalam skala luas, cakupan bidang usaha perusahaan kami meliputi inspeksi teknik, pengujian dan sertifikasi peralatan kerja. selain itu, perushaan kami berupaya membantu meningkatkan kerja sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perusahaan yang independent.