Ketel atau Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) merupakan peralatan yang mempunya resiko sangat tinggi, apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja terhadap pengunaan ketel uap dan Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT). Oleh sebab itu perusahaan harus mentaati peraturan/persyaratan yang sudah ditetapkan dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan ketel uap dan bejana tekan tersebut.
Dengan ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan K3 dalam perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.
Ketel / pesawat uap adalah pesawat yang digunakan untuk memanaskan air menjadi uap. Peralatan pesawat penguapan ialah suatu alat yang dihubungkan pada pesawat uap.
Bejana tekan adalah sesuatu utuk menabung fluida yang bertekanan. Termasuk bejana tekan :
Alat perlengkapan dan alat pengamanan
Pengelompokan gas bertekanan menurut sifatnya:
Dalam proses in harus diketahui terlebih dahulu tekanan yang di butuhkan guna memperhitungkan ktebalan bejana termasuk di dalamnya ketebalan karena korosi, serta temperature suhu yang dibutuhkan guna mempertahankan pada dinding bejana selama bejana dioperasionalkan.
Pemilihan bahan kontruksi terutama ditujukan untuk keperluan keselamatan kerja serta mendapatkan biaya yang murah dengan tidak terlepas dari pengaruh zat kimia. Bejana tekan dibedakan menurut bentuk badan (stell), maupun bentuk front (tutup) atau headnya. Sedangkan kedudukannya dibedakan menurut sumbu atau garis sentralnya.
Kebakaran. Gas yang mudah terbakar yang dikemas dalam bejana tekan, bila tercampur dengan udara serta sumber panas dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Keracunan dan iritasi. Beberapa jenis gas tertentu mempunyai sifat-sifat beracun yang sangat membahayakan bagi makluk hidup karena dapat meracuni darah dalam tubuh melalui sistem pernapasan maupun jaringan tubuh lainya.
Pernapasan tercekik (Aspisia). Sejumlah gas tertentu yang tampaknya tidak berbahaya karena tidak beracun dan tidak dapat terbakar. tetapi dapat mengakibatkan kematian apabila gas tersebut telah memenuhi ruangan tertutup sehingga oksigen dalam ruangan tersebut tidak cukup lagi memenuhi kebutuhan pernapasan.
Peledakan. Semua jenis gas betekanan yang tersimpan di dalam botol baja maupun tangki gas mempunyai bahaya meledak karena ketidakmampuan kemasan dalam menahan tekanan gas yang ada didalamnya.
Terkena cairan sangat dingin (Crygenic). Apabila terkena cairan yang sangat dingin, maka cairan tersebur seketika akan menyerap panas tubuh yang terkena sehingga mengakibatkan luka seperti terkena luka bakar dan merusak jaringan tubuh, dan luka yang parah dapat menyebabkan kematian bila tidak mendapatkan pertolongan segera.
Pada bagin botol baja diberi tulisan nama gas yang diisikan, dibuat huruf balok warna hitam
Ukuran dan tulisan label disesuaikan dengan jenis, sifat, dan potensi bahaya serta kapasitas botol baja.
Slagletter harus memberikan keterangan tentang:
Instalansi pipa diberi warna yang berbeda menurut jenis fluida/gas yang mengalir di dalamnya. Instalansi pipa juga diberi identitas dengan tanda-tanda sebagai berikut:
Perbedaan antara ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dan operasinya. Ketel uap adalah sebagai penghasil uap sedangkan bejana uap adalah sebagai penerima uap dalam kelangsungan suatu proses yang menggunakan instalansi uap.
Agar pemeliharaan ketel uap dapat terlaksana dengan baik, maka perlu diadakan pendidikan dan latihan terhadap operator ketel uap, juru las untuk pesawat uap, yaitu :
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat uap :
Pedoman Pelaksanaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan :
Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan pengujian/pemeriksaan. Materi yang dibahas sudah cukup untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan.
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat menjamin 100% bebas dan resiko bahaya atau kecelakaan. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Uap dan Bejana Tekan jika diabaikan akan banyak menimbulkan bahaya dan kecelakaan yang bisa berdampak menimbulkan korban, hal ini akan berakibat merugikan banyak pihak baik itu pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar tempat kerja atau masyarakat luas. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan secara berkala, baik dari pemilik, pengguna, maupun dari dinas terkait.
Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian pesawat uap dan bejana tekanan maupun tangki timbun.
Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) maupun tangki timbun di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut Kamisebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 Bidang Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) serta memberikan sertifikasi dan resertifikasi alat-alat tersebut.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang menimpa seseorang ditempat kerja yang berdampak buruk pada pekerja, pengusaha dan lingkungan tempat kerja.