Peraturan keselamatan pesawat tenaga produksi diatur dalam Permenaker nomor 38 tahun 2016. Pesawat tenaga dan produksi adalah Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Pesawat tenaga dana produksi meliputi penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga dan mekanik serta tanur (furnace).