Phone Number

+6285333532018

Blog Details

PENYEBAB UMUM KECELAKAAN LISTRIK

Listrik dalam dasarnya pada lingkungan pabrik industri adalah galat satu asal nyawa kehidupan buat mesin – mesin produksi agar sanggup beroperasi. Karena sumber listrik merupakan sumber tenaga primer yg pada supply ke penggerak – penggerak utama mesin produksi atau yg biasa di sebut dengan motor drive.

Berdasarkan Undang – Undang K3 instalasi listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja.

Listrik sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Namun penggunaan listrik yang tidak tepat atau tidak hati-hati dapat menyebabkan bahaya seperti tersengat listrik, kerusakan peralatan listrik dan kebakaran.

Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Beberapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya :

1.Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akan menimbulkan bahaya kejut.

2 .Jaringan dengan hantaran telanjang

3. Peralatan listrik yang rusak

4. Kebocoran listrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body

5 .Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka

6. Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran

7. Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak (stop kontak) dengan kontak tusuk lebih dari satu (bertumpuk).

– Contoh langkah – langkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut:

1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya :

a) Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik.

b) Tidak diperbolehkan :

  • Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar
  • Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar
  • Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya

2. Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya :

-Ruangan yang di dalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “AWAS BERBAHAYA”

  • Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik
  • Perlu digunakan peralatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik

3. Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja, antara lain :

  • Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan oleh PLN (AKLI)
  • Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti : Baju pengaman (lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terhadap gesekan), Sepatu Safety, Helm, Sarung tangan.
  • Peralatan (komponen) listrik dan cara pemasangan instalasinya harus sesuai dengan PUIL.
  • Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik
  • Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk
  • Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengan cara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut.

Sumber: Pakki

PT. Prima Inti Teknolindo adalah perusahaan terkemuka yang berdiri sejak 2018 dan fokus dalam menyediakan beragam layanan K3 untuk berbagai jenis industry di tempat kerja. Pentingnya K3 dalam lingkungan perusahaan tidak dapat diabaikan.

Related Tags
Social Share

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment

Chat dengan Kami di Whatsapp
1