Phone Number

+6285333532018

Blog Details

KLASIFIKASI UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Unit penanggulangan kebakaran Adalah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penganggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran. 

Berikut 4 Unit Penanggulangan Kebakaran:

  1. Petugas Peran Kebakaran: petugas peran kebakaran: sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang dengan tugas berupa:
  • Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  • Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  • Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  • mengamankan lokasi kebakaran

2.  Regu penanggulangan kebakaran: ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300            (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat. Tugas dari regu ini, antara lain:

  • Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  • pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
  • Memberikan penyuluhan tentang penanganan kebakaran pada tahap awal;
  • Membantu menyusun baku rencana tanggap darurat penanganan kebakaran;
  • Memadamkan kebakaran;
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  • Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  • Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  • Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja;
  • Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran.

3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran, ditetapkan sebagai berikut:

    • Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang;
    • Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.

Sementara tugasnya, adalah:

  •  Memimpin penanganan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  • Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanganan kebakaran;
  •  Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanganan kebakaran kepada  pengurus.

4. Ahli Keselamatan Kerja; Ahli k3 spesialis penanggulangan kebakaran ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I,                   yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.             Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam permenaker no 186 tahun 1999, mempunyai tugas:

  • Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penanggulangan kebakaran
  • Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya
  • Memimpin penanganan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
  • Menyusun program kerja atau kegiatan penanganan kebakaran
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanganan kebakaran kepada pengurus
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran mempunyai wewenang:

  • Memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran dan peledakan;
  • Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di bidang kebakaran di tempat kerja.

 

Related Tags
Social Share

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment

Chat dengan Kami di Whatsapp
1