Phone Number

+6285333532018

Blog Details

Ketahui Kelas-Kelas Petugas Kebakaran

Kebakaran merupakan nyala api baik kecil maupun besar pada suatu tempat, situasi dan waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan pada umumnya sulit untuk dikendalikan. Kebakaran juga merupakan hal yang sangat berbahaya. Kebakaran sampai saat ini masih menjadi momok yang berbahaya yang sering terjadi di berbagai sektor dari perkantoran, perumahan, dan industri-industri. Karena sering terjadinya kebakaran itu diperlukannya pengetahuan dalam menanggulangi kebakaran dan juga pemahaman-pemahaman dari yang basic sampai expert. karenanya Kemnaker telah mengatur kelas-kelas dalam petugas kebakaran.

Menurut Kepmenaker R.I No.KEP.186/MEN/1999 BAB III Pasal 7-10, petugas kebakaran dibedakan dalam 4 kelas yaitu:

Pasal 7

1.   Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf A mempunyai tugas:

  • Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  • Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  • Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  • Mengamankan lokasi kebakaran.

2. Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:

  • sehat jasmani dan rohani;
  • pendidikan minimal SLTP
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.

Pasal 8

1.   Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf B mempunyai tugas:

  • mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  • melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
  • memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
  • membantu menyusun buku rencana tanggap darurat kebakaran;
  • memadamkan kebakaran;
  • mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  • mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  • memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  • mengamankan lokasi tempat kerja;
  • melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran

2.   Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
  • Pendidikan minimal SLTA
  • Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar II.

Petugas Peran Kebakaran DPasal 9

1.   Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf C mempunyai tugas:

  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  • Menyusun progarm kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.

2.   Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:

  • sehat jasmani dan rohani;
  • pendidikan minimal SLTA
  • bekerja disebuah perusahaan
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II.

Pasal 10

1.   Ahli K3 sebgaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf D mempunyai tugas:

  • membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penangggulangan kebakaran
  • memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang dapat berhubungan dengan jabatannya;
  • memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  • menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
  • melakukan koordianasi dengan instansi yang terkait.

2.   Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Pendidikan minimal D3
  • Bekerja disebuah perusahaan
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat dasar III

Sumber : https://temank3.com/keputusan-menteri-tenaga-kerja-r-i-no-kep-186-men-1999-tentang-unit-penanggulangan-kebakaran-ditempat-kerja/

Related Tags
Social Share

Post Comment

24/7 We Are available

Make A Call & Get Appointment

Chat dengan Kami di Whatsapp
1