Phone Number

+6285333532018

Instalasi Penanggulangan Kebakaran

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No 186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja:

Dalam melaksanakan tugasnya Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran mempunyai wewenang:

Memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran atau peledakan; Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 dibidang kebakaran di tempat kerja.

Ahli K3 mempunyai tugas:

  1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penanggulangan kebakaran;
  2. Memberikan laporan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya;
  4. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  5. Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
  6. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Undang Undang No. 1 Tahun 1970 – Tentang Keselamatan Kerja
  1. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  2. Memberikan kesempatan jalan untuk menyelamatkan Memberikan kesempatan jalan untuk menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
  3. Mengendalikan penyebaran panas, asap dan gas.
  • Permenaker 02 Tahun 1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik:

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik adalah sistem atau rangkaian alarm Kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran;
  2. Kelompok Alarm adalah bagian dari sistem alarm kebakaran termasuk relai, lampu, saklar, hantaran dan detektor sehubungan dengan perlindungan satu area;
  • Detektor lini adalah detektor yang unsur perasa atau penginderaannya berbentuk batang atau pipa
  • Titik panggil manual atau tombol pecah kaca adalah alat yang bekerja secara manual dan alarmnya tidak dapat dioperasikan sepanjang kaca penghalangnya belum dipecahkan;
  • Ruang kontrol adalah ruangan dimana panil indikator ditempatkan;
  • Detektor adalah alat untuk mendeteksi pada mula kebakaran yang dapat membangkitkan alarm dalam satu sistem;
  • Panil indikator adalah suatu panil kontrol utama yang dilengkapi indikator beserta peralatannya
  • Detektor panas adalah suatu detektor yang sistem bekerjanya didasarkan atas panas;
  • Detektor nyala api (flame detektor) adalah detektor yang sistem bekerjanya didasarkan atas nyala api;
  • Detektor asap (smoke detektor) adalah detektor yang sistem kerjanya didasarkan atas panas;
  • Panil mimik adalah panil tiruan yang memperlihatkan indikasi kelompok alarm ke dalam bentuk
  • Panil pengulang adalah suatu panil indikator kebakaran duplikat yang hanya berfungsi memberi petunjuk saja dan tidak dilengkapi peralatan lainnya;
  • Tegangan ekstra rendah adalah tegangan antara fasa dan nol, paling tinggi 50 volt;
  • Sistem penangkapan asap (sampling device) adalah suatu rangkaian yang terdiri dari penginderaan dengan alat-alat penangkap asapnya;
  • Pengurus adalah orang atau badan hukum yang bertangggung jawab terhadap penggunaan instalasi alarm kebakaran otomatik;
  • Pegawai pengawasan atau Ahli Keselamatan Kerja dan Pegawai Tehnis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan Undang[1]undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Direktur adalah Direktur Jenderal Pembimbing hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transkop No. Kep. 79/Men/1977;
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan;

– Permenakaker 04 Tahun 1980, Tentang Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharan Alat Pemadam Api Ringan

  1. Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
  2. Lemari atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.

API

Api ialah suatu reaksi kimia (oksidasi) cepat yang terbentuk dari 3 (tiga) unsur yaitu panas, oksigen dan bahan mudah terbakar yang menghasilkan panas dan cahaya.

PROSES TERJADI API

Api hanya dapat terjadi dimana terdapat bahan yang bisa terbakar (bahan bakar), sumber penyalaan (panas atau energi panas) dan oksigen (atau bahan oksidator) dari udara  atau dari sumber lain.

Bilamana ketiga unsur tersebut berada dalam konsentrasi yang memenuhi syarat maka timbullah reaksi oksidasi yang  dikenal sebagai proses pembakaran.

KEBAKARAN

Kebakaran ialah nyala api baik kecil maupun besar pada tempat, situasi dan waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan pada umumnya sulit untuk dikendalikan.

RESIKO KEBAKARAN

Perkiraan tingkat keparahan apabila terjadi kebakaran.

  • Tingkat kemudahan terbakarnya (flammability) dari bahan yang diolah atau
  • Jumlah dan kondisi penyimpanan bahan tersebut, sehingga dapat digambarkan kira-kira kecepatan laju pertumbuhan atau menjalarnya
  • Tingkat paparan seberapa besar nilai material yang terancam dan atau seberapa banyak orang yang

Kebakaran  termasuk dalam kategori situasi atau kondisi darurat di lingkungan perusahaan atau diluar perusahaan. Untuk menghindari kerugian dari terjadinya kebakaran kita perlu memahami dan mengenali sifat – sifat terjadinya atau tahap- tahap kebakaran, antara lain :

  1. Tahap Kebakaran Muncul
  • Reaksi 3 unsur api (panas, oksigen, dan bahan mudah terbakar).
  • Dapat pada dengan sendirinya apabila api tidak bisa mencapai tahap kebakaran yang selanjutnya.
  • Menentukan tindakan pemadaman untuk menyelamatkan diri.
  1. Tahap Kebakaran Tumbuh
  • Api akan mudah membakar bahan yang mudah terbakar dan menimbulkan panas yang meningkat.
  • Dapat terjadi flashover (ikut nyalanya bahan yang mudah terbakar di sekitar api karena panas yang tinggi.
  • Berpotensi menimbulkan korban terjebak di dalamnya dan terluka ataupun kematian bagi petugas pemadam kebakaran ataupun korban yang ada terjebak di dalam kebakaran itu.
  1. Tahap Kebakaran Puncak
  • Semua bahan yang mudah terbakar akan menyala dengan keseluruhan.
  • Nyalanya api yang paling panas atau tinggi dan yang paling berbahaya bagi siapa saja yang terjebak atau terperangkap di dalamnya.
  1. Tahap Kebakaran Reda
  • Tahap kebakaran yang memakan waktu yang paling lama diantara tahap – tahap kebakaran yang lainnya.
  • Penurunan kadar (oksigen) atau bahan yang mudah terbakar secara signifikan yang akan menyebabkan padamnya api (kebakaran).
  • Terdapatnya bahan yang mudah terbakar dan yang belum kena api atau belum menyala akan berpotensi menimbulkan nyalanya api yang baru.
  • Dapat menimbulkan backdraft (munculnya ledakan yang terjadi akibat masuknya oksigen secara tiba- tiba ke dalam ruangan yang tertutup dan dibuka mendadak saat kebakaran sedang berlangsung).
  • Cara Memadamkan Api Kebakaran
  • Pendinginan
  • Menghilangkan unsur panas.
  • Menggunakan media atau bahan dasar air.
  • Isolasi
  • Menutup permukaan benda yang mudah terbakar untuk dapat menghalangi unsur O2 supaya tidak dapat menyalakan api.
  • Bisa menggunakan media serbuk maupun busa.
  • Dilusi
  • Meniupkan gas inert untuk dapat menghalangi unsur O2 menyalakan api.
  • Menggunakan media gas CO2.
  • Pemisahan Bakar Mudah Terbakar
  • Memisahkan bahan yang muda terbakar dari unsur api supaya api tidak mudah menjalar ke bahan yang belum terbakar agar api tidak semakin besar dan akan mudah di padamkan.
  • Dapat memindahkan bahan- bahan yang mudah terbakar dari jangkauan api.
  • Pemutusan Rantai Reaksi
  • Memutuskan rantai reaksi api dengan menggunakan bahan yang tertentu untuk dapat mengikat radikal bebas pemicu rantai reaksi dari sebuah api.
Chat dengan Kami di Whatsapp
1