Landasan Hukum
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Bab 1 Pasal 1 ayat 6 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
“Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang pesawat angkat & pesawat angkut yang selanjutnya disebut Ahli K3 Bidang PESAWAT ANGKAT & Pesawat angkut adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk menteri untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat & pesawat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Apa Itu Pesawat Angkat & Pesawat Angkut?
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.
Apa saja Alat dan Jenisnya?
Yang Termasuk Pesawat Angkat dan Angkut antara lain:
Pesawat Angkat
Pita Transport
Pesawat Angkut di atas Landasan dan di atas Permukaan
Alat Angkutan
Alat Bantu Angkat
PRIMA INTI TEKNOLINDO telah memiliki 3 Ahli Pesawat Angkat & Pesawat Angkut dan telah memiliki Surat Keterangan Penunjukan. Baru-Baru ini satu anggota dari PIT telah menyelesaikan pelatihan Ahli K3 PAPA yang berlokasi di Yogyakarta dimulai dari 13 Juni – 8 Juli 2022.